Tamarafka.CO.ID – JAKARTA.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Keputusan Persetujuan Bersyarat untuk akuisisi saham PT Tokopedia yang dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara).
Keputusan itu dibuat setelah PT Tokopedia dan TikTok Nusantara menerima sepenuhnya kesepakatan bersyarat yang diajukan oleh penyelidik (“Kesepakatan Bersyarat”) termasuk juga dengan jadual waktu untuk melaksanakan hal-hal terkait.
Majelis Komisi menyatakan hal tersebut saat melangsungkan Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 bertema Pembacaan Penetapan Majelis Komisi pada hari Selasa (17/6) di Jakarta.
Dalam rapat komisi itu, ketuai majelis adalah Budi Joyo Santoso, sementara anggotanya terdiri dari Aru Armando dan Gopprera Panggabean.
Terlebih dahulu, dengan melakukan evaluasi komprehensif yang disampaikan dalam Rapat Majelis Komisi pada 27 Mei 2025, Penyidik KPPU menemukan bahwa akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara mungkin akan memicu adanya praktek monopoli atau bahkan distorsi persaingan bisnis.
Oleh karena itu, Investigator KPPU menyarankan beberapa ketentuan yang harus dicapai oleh TikTok Nusantara dan PT Tokopedia.
Pada persidangan selanjutnya yang digelar pada 10 Juni 2025, TikTok Nusantara bersama dengan PT Tokopedia mengajukan beberapa saran teknikal serta perbaikan bahasan secara terbatas untuk sebagian dari Perjanjian Bersyarat beserta jadwal pengiriman informasi tambahan tersebut.
Petugas KPPU merespons dengan mempertahankan saran penerimaan bersyarat serta durasi penerimaan bersyarat seperti yang diungkapkan dalam sesi awal pada 27 Mei 2025. Mereka mengambil keputusan ini karena diperlukan pengawasan ekstra atas perubahan industri e-commerce yang pesat.
Dengan melakukan perbaikan editorial serta memperbarui tenggat pengiriman data oleh para pelaku bisnis itu, majelis komisi menyimpulkan bahwa TikTok Nusantara dan PT Tokopedia enggan menerima sebagian dari anjuran persetujuan terbatas beserta durasi implementasi proposal persetujuan terkendali yang diajukan kepada mereka.
Mengingat pasal 33 pada Peraturan KPPU No. 3 tahun 2023, Majelis Komisi telah mengatur agar pihak Pelaku Usaha dijadwal ulang untuk diperiksa dalam sidang selanjutnya oleh Majelis Komisi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi tambahan berkaitan dengan alasan Penolakan mereka atas durasi implementasi persetujuan yang dibebankan kepada mereka.
“Kemarin di persidangan, KPPU memperbolehkan hadirnya kedua pengusaha itu lagi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur pada pernyataan tertulisnya, Rabu (18/6).
TikTok Nusantara dinyatakan melalui peran Wilfred Halim sebagai Kepala Pengendalian Risiko dan Keamanan eCommerce Global. Di sisi lain, PT Tokopedia dipimpin oleh Melissa Siska Juminto dalam posisinya sebagai President Director Tokopedia serta mengawasi operasional TikTok E-commerce Indonesia.
Pada persidangan tersebut, kedua pihak pengusaha mengungkapkan kemampuan mereka untuk menerapkan Persetujuan Bersyarat serta Durasi Implementasi Persetujuan Bersyarat seperti telah diatur oleh KPPU tanpa adanya perubahan teks maupun aspek teknikal lainnya.
Kedua perusahaan tersebut diwajibkan untuk:
1. Menegaskan bahwa opsi untuk metode pembayaran serta layanan logistik tanpa ikatan dengan sistem tying atau bundling terus tersedia dalam beragam jenis penawaran, diskon, dll.;
2. Tidak melanggar hukum dengan mengeksploitasi posisi dominan di pasaran (abuse of dominant position), terutama dengan menerapkan praktek seperti dibawah ini:
a. melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;
b. self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;
c. mencegah penjual dari melakukan transaksi di Tokopedia atau TikTok Shop “(Shop|Tokopedia)”, entah itu secara langsung ataupun dengan menyediakan syarat-syarat yang merugikan bagi penjual dan pembeli;
3. Menjamin bahwa media sosial TikTok menyediakan ruang bagi pemilik akun TikTok untuk mengiklankan produk mereka yang ada di platform e-commerce selain dari Tokopedia dan TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)”.
4. Menjamin bahwa tak ada pengeksploitan atas daya saing pasar dengan menaikkan harga tanpa alasan ekonomis yang masuk akal;
5. Menjamin proteksi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menyediakan peluang setara agar UMKM dapat tumbuh di platform TikTok Shop “Shop | Tokopedia” serta pada situs Tokopedia.
Agar mematuhi persyaratan Perjanjian Bersyarat, KPPU mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut dengan cara menuntut setiap entitas bisnis untuk secara berkala melapor dan memberikan sejumlah informasi tertentu kepada KPPU.
Pada kasus ini, kedua pihak yang terlibat dalam bisnis wajib melaporkan:
1. Melakukan pelaporan tiap tiga bulan terkait fungsi “Shop” (Shop | Tokopedia), termasuk menghitung total pemasukan dari aktivitas e-commerce serta asal-usulnya; presentasi dan/atau jumlah biaya jasa yang diberikan pada penjual (pengecer) dan pembeli (pelanggan) di kelima kategori tersebut; rincian tentang beban biaya langsung (biaya tetap) dan tak langsung (beban overhead) dalam menjalankan usaha perusahaan e-commerce, tren pertumbuhan atau penurunan berdasarkan data bulanan atau kwartalan soal beban biaya langsung dan tak langsung ini, meliputi dua tahun periode sejak penetapan aturan itu dilaksanakan.
2. Daftar lengkap dari perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman barang dan layanan pembayaran yang berkolaborasi dengan Tokopedia akan diperbarui serta dicermati tiap enam bulan sekali selama dua tahun sejak penetapan Peraturan ini.
3. Kontrak dokumen bersama 2 perusahaan jasa pengiriman terbesar serta 2 perusahaan jasa pembayaran terkecil yang berkolaborasi di Shop|Tokopedia sebelum dan sesudah proses akuisisi saham tiap tahunnya, untuk periode dua tahun mulai saat Ketentuan diberlakukan.
4. Kontrak dokumen dengan 2 pedagang/penjual UMKM dan 2 pengecer resmi di Shop|Tokopedia sebelum serta sesudah akuisisi saham tiap tahunnya, dalam kurun waktu dua tahun mulai penetapan aturan tersebut.
Dengan adanya proposal tentang Persetujuan Bersyarat dan Durasi Implementasinya, komite majelis mengamati dan mendapatkan kesimpulan bahwa perusahaan-perusahaan ini mampu menjalankan Persetujuan Bersyarat serta Durasi Implementasinya dengan cara yang efisien, tepat sasarannya, dan cepat tanpa kehilangan daya dorong untuk mempertahankan atau memulihkan persaingan yang sehat.
Monitoring untuk implementasi Perjanjian Bersyarat dimulai dari tanggal Pengesahan hingga 17 Juni 2027. Setelah pengeluarkanan Pengesahan, Majelis Komisi menutup seluruh rangkaian persidangan terkait kasus tersebut.
“Dalam hal ini, jika nantinya KPPU mengamati bahwa kedua pihak pengusaha tak menjalankan Persetujuan Bersyarat serta Masa Berlaku Persetujuan Bersyarat yang telah disepakati, maka Kasus Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dipindahkan menuju fase Pemeriksaan Lanjutan. Dengan demikian, para pengusaha dapat berpotensi terkena sanksi administratif sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999,” urai Deswin.